Sabtu, 03 November 2012

Warga Negara dan Negara


Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah

  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Kewarganegaraan RI diperoleh melalui :
1. Undang-Undang no. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia2. Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no m.01-hl.03.01 tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 41 dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 42 undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia4. Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia no m.02-hl.05.06 tahun 2006 tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi warga negara Republik Indonesia5. Peraturan Pemerintah no m.80-hl.04.01 tahun 2007 tentang tata cara pendaftaran, pencatatan, dan pemberian fasilitas keimigrasian sebagai warga negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda.


Prestasi Generasi Muda Indonesia.



1. Penemuan Pesawat Terbang dengan Two-Man Cockpit| Garuda Indonesian Airways A300 Pesawat Dua Cockpit Pertama di Dunia.

Dulu, satu unit pesawat terbang harus dinavigasi oleh 3 sampai 4 orang pilot dan co-pilot. Namun, sejak adanya penemuan penyederhanaan cockpit, pesawat terbang  hanya perlu dipiloti oleh dua orang saja. Adalah Wiweko Soepono yang dikenal sebagai penemu pesawat komersil  two-man cockpit yang diterapkan pabrik Airbus Industrie. Pesawat pertama kokpit dua awak (crew) adalah Airbus A300-B4 FFCC (Forward Facing Crew Cockpit), cikal bakal pesawat glass cockpit berawak dua yang digunakan hingga sekarang.
Mengutip tulisan Wikipedia.Org, pria kelahiran Blitar, Jawa Timur pada 18 Januari 1923 dan meninggal di Jakarta, 8 September 2000 pada umur 77 tahun ini dulunya adalah direktur utama Garuda Indonesia pada periode 1968-1984. Pesawat pertama kokpit dua awak (crew) di dunia adalah Airbus A300-B4 FFCC (Forward Facing Crew Cockpit).
Dalam perjalanannya sebagai direktur utama Garuda Indonesia, Wiweko sering menerbangkan pesawat armadanya sendiri. Pengalamannya menerbangkan pesawat mesin ganda baling-baling Beechcraft Super H-18 Desember 1965 trans-Pasifik seorang diri dari pabrik Beechcraft di Wichita (Kansas) via Oakland, Amerika Serikat (7 Desember) ke Jakarta sehingga Wiweko mengusulkan agar pesawat Super H-18 mempergunakan sistem intergrity untuk one pilot operation dan diterima oleh perusahaan Beechcraft.
Pengalaman inilah yang membuat dirinya bersama staf Airbus Industrie, eksekutif perusahaan Roger Beteille, pilot uji Pierre Baud, serta staf lainnya membuat konsep penerbangan dengan dua awak pesawat. Konsep ini dibuat setelah uji coba dengan pesawat Airbus Airbus A-300B-4 memperlihatkan peran flight engineer yang tidak terlalu banyak. Dengan mengeliminir flight engineer dan mengubah setting layout cockpit pesawat, maka diperoleh konsep FFCC (Forward Facing Crew Cockpit) yang memungkinkan pesawat kelas jumbo hanya diterbangkan oleh dua awak pesawat.

2. Tim Matematika Indonesia yang berasal dari mahasiswa peraih medali.

Olimpiade Nasional Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam 2012 unjuk prestasi dalam ajang ke-19 International Mathematics Competition (IMC) di Blageovgrad, Bulgaria, awal Agustus lalu. Tim Indonesia meraih meraih tiga medali perak, dua medali perunggu, dan tiga honorable mention.
Mahasiswa yang meraih medali perak yakni Raja Oktovin P Damanik (UI), Ronald Widjojo(ITB), dan Made Tantrawan (UGM). Peraih medali perunggu adalah Satria Stanza (ITS) dan Yohanes (Universitas Pelita Harapan). Adapun honorable mention diraih Kistosil Fahim (ITS), Bernanrd Imanuel (UI), dan Rizky Reza Fauzi (UI).
Kompetisi IMC yang diselenggarakan sejak 1994 ini diikuti 316 mahasiswa dari 50 negara. Pelaksanaan IMC di American University di Bulgaria.
Jenis materi kompetisi adalah aljabar, analisis (real and complex), geometri dan kombinatorics. Semua materi disajikan dalam bahasa Inggris. Kompetisi dibagi menjadi dua sesi setiap hari terdiri dari lima soal dengan waktu lima jam.

Fungsi Keluarga.

Fungsi Keluarga. 
1.Fungsi Agama.
Pengertian fungsi agama dalam artikel ini adalah fungsi yang memotivasi keluarga agar dapat menjadi wahana pembinaan kehidupan beragama yaitu bertakwa dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.Fungsi Cinta Kasih.
Cinta kasih memiliki makna untuk memotivasi keluarga agar dapat menciptakan suasana cinta dan kasih sayang dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3. Fungsi Sosial Budaya.
Pengertian fungsi sosial budaya dalam artikel ini adalah fungsi yang mengembangkan proses interaksi dalam keluarga. Sosialisasi dimulai sejak lahir dan keluarga merupakan tempat individu untuk bersosialisasi.

4. Fungsi Perlindungan.

Motivasi bagi keluarga agar dapat menciptakan suasana aman, nyaman, damai, dan adil bagi seluruh anggota keluarganya.

5. Fungsi Reproduksi.

Pengertian fungsi reproduksi adalah fungsi keluarga untuk meneruskan kelangsungan keturunan dan menambah sumber daya manusia, serta setiap keluarga dapat menerapkan cara hidup sehat, mengerti tentang kesehatan reproduksinya.

6. Fungsi Ekonomi.
Pengertian fungsi ekonomi adalah fungsi keluarga untuk memenuhi kebutuhan seluruh anggota keluarganya yaitu : sandang, pangan dan papan.

7. Fungsi Pendidikan.

Fungsi pendidikan bukan hanya berhubungan dengan kecerdasan, melainkan juga termasuk pendidikan emosional dan juga pendidikan spiritualnya.

8. Fungsi Lingkungan.

Dalam fungsi ini keluarga dapat menciptakan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan masyarakat sekitar dan alam.